Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adala h komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan. Lina Hastuti, “Wajib bela negara dan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional”. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritikpertahanan negara, melainkan hanya komponen cadangan saja. Untuk. alat Pertahanan Negara, serta kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Surat edaran tersebut menjelaskan, keikutsertaan PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan. Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat),. NOMOR : 7 TAHUN 2008. po. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). 5. secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Komponen Utama (Komput) dalam sistem pertahanan negara semesta yang dianut. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. JAKARTA - Komponen pertahanan dan keamanan negara menjadi bagian penting dalam mempertahankan negara. Berdasarkan UU tersebut, perekrutan dan pengukuhan. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara,. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Komponen cadangan militer ini termasuk bentuk bela negara dengan landasan konsep wajib militer. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengertian Pertahanan Negara 2. Kementerian Pertahanan RI me nggelar upacara penutupan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara TA. Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. Tedapat 5 (lima) prinsip dasar sistem permberdayaan masyarakat: Mempertahankan eksistensi masyarakat. 13-14 Jakarta Pusat, 10110 KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020 Telp. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. 3 Oktober 2022 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328. Ia meyakini, Indonesia tidak akan diduduki oleh negara lain apabila seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara. Oleh karena itu Kebijakan Umum Pertahanan Negara perlu dijabarkan ke dalam kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 ayat (2). Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. 2. 3. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. 5. Pasal 18 ayat (3) tertulis “Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang”. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dokumen ini juga mencakup evaluasi capaian Renstra UO Kemhan Tahun 2015-2019 dan rencana aksi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UO. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan serta keamanan negara. 2, Desember 2020 Komponen. 4. Beliau menjelaskan tentang landasan konstitusi pembentukan dan pembinaan komponen cadangan, kedudukan komponen cadangan dalam sistem pertahanan. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. H. 2. 2. Daya. Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara, anggota Komcaduntuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. . Oleh : Dra. 1 September 2023. PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen. Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan penangkalan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, serta operasi militer selain perang (OMSP). Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Komponen Pertahanan Negara 5. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara Sistem mobilisasi seluruh sumber daya nasional dalam pertahanan ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004 tentan Tentara Nasional Indonesia sebagai sebuah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan3. 5. Komcad. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. Komponen utama 2. Inputnya terdiri atas TNI dan rakyat ( man ), alpalhan dan teknologi ( machine dan material), anggaran ( money ), strategi ( method ), informasi dan energi. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara D. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. 4. 4. Kebijakan Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Nasional Pengelolaan sistem pertahanan negara disiapkan sejak dini melalui“Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), TNI AD sebagai komponen utama pertahanan memiliki empat tugas. 29 Tahun 1954 berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diintegrasikan ke dalam kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Komponen cadangan pertahanan suatu negara meliputi satuan polisi, perlindungan masyarakat (Linmas), serta organisasi -organisasi. Pembina IV/a NIP. Pembina IV/a NIP. Dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021), Hendardi mengatakan, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi PertahananSebagai Komponen Pertahanan Negara Menwa Ikut mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. 5. pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Han. Atambua, Dalam sambutannya Ir. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakniDalam laporannya, Menhan mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Dalam pasal 30 ayat (5). Untuk tahun 2023. Berikut adalah bunyi dari pasal dalam undang-undang tentang pertahanan negara tersebut. 6. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Surat edaran tersebut menjelaskan, keikutsertaan PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Tanpa adanya pemberdayaan wilayah pertahanan, maka niscaya upaya untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta akan mengalami kendala dan hambatan. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan 1. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Pembangunan kekuatan dilakukan dengan membangun komponen utama (AD, AL dan AU) yang didukung komponen cadangan dan komponen. Tidak ada suatu negara dan bangsa ( nation state) yang akan langgeng kalau tidak setiap unsur bangsanya turut membela dan tidak mungkin kita akan. 4. Jakarta -. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” didukung oleh “bagian” dan “komponen. Hal ini mendukung UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komponen Cadangan sebagai sumber daya nasional yang telah disiapkan. Sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah danKami memandang pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru mengingat tidak hanya urgensi pembentukannya saja dipertanyakan, tapi kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional. 23. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. 27/2021 tentang Peran Serta. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a. Indonesia masih mengalami krisis ekonomi yang sangat berat, terutama hutang kepada luar negeri yang berdampak kebijaksanaan ekonomi negara sangat dipengaruhi oleh IMF. Pengelolaan sistem pertahanan negara diwujudkan melalui kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden setiap lima tahun sekali. Head topics. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. Salah satu elemen penting dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2015-2019 adalah kebijakan pembangunan pertahanan negara yang mengarahkan terbentuknya Postur Pertahanan Negara dengan prinsip defensif aktif dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Undang-Undang. SOSIALISASI UNDANG – UNDANG No 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Negara Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 3 Bela negara memiliki dasar yang terkandung dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar U ] X Y, yang menyebutkan bahwa òtiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Pertahanan Negara, memberikan pengertian komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. c. Komponen ini melibatkan TNI dan Polri dengan dukungan rakyat, sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Bagaimana Perumusan Strategi Pelibatan. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 3. UU ini menyatakan bahwa usaha pertahanan negara bersifat. Komponen pertahanan. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 26 September 2023. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan. Hal ini karena penulis merasa untuk menghadapi ancaman nir-militer di masa depan, komponen cadangan dapat menjadi kekuatan pertahanan yang mumpuni. Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. C. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Pernbangunan postur pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force) komponen utama dan menyiapkan komponen. Di dalam UU RI No. 3. Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan. 7. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. 5. 7. Mencermati kondisi tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber membangun sistem pertahanan negara dalam upaya bela negara. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Abstrak Komponen cadangan merupakan sumber daya nasional di bidang pertahanan yang berasal dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. “Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut, apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25. Tristan Soemardjo, M. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat. Amanat UUD 1945 ini kemudian diturunkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang merinci Sishankamrata dalam tiga komponen, yaitu. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. 13-14 Jakarta Pusat 10110. Pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara, kata Prabowo, dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran seleksi pelatihan dasar. Komduk. Ditambah lagi komponen utamanya ,yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah memiliki kemampuan pertahanan. Komponen Utama. Berbagai wilayah di Indonesia memiliki karakteristik geografis yang berbeda-beda, baik secara topografi maupun. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA. Penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Upaya mempertahankan keutuhan negara diatur dalam PP no 3 tahun 2021. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. Warga Negara. Komponen Pertahanan Negara. Komponen Pendukung : Warga Negara, sumber daya. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. <p>Mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI maupun 0leh seluruh komponen bangsa</p> <p>Usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 2. 3 KOMPONEN YANG TERLIBAT DALAM PERTAHANAN NEGARA. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen utama dalam menghadapi ancaman militer. Bagaimana Perumusan Strategi Pelibatan. 3. Komponen Utama (Komput) dalam sistem pertahanan negara semesta yang dianut. 2. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan unsur-unsur di luar. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta oleh tentara nasional indonesia yang menjadi garda terdepan dalam usaha untuk. Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. MENU UTAMA. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. id - Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Untuk negara aman dan stabil, kita perlu pertahanan yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah kita dan kedaulatan Kita, " ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis. Dengan aplikasi matematika militer, maka pentingnya komponen cadangan pertahanan negara dapat dinotasikan ke dalam sebuah logic map agar lebih mudah dipahami dan diterima. Ekonomi. merupakan komponen utama pertahanan negara bersama-sama dengan pemerintah wajib membangun kekuatan pertahanan negara yang handal demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Jika langkah Kementerian Pertahanan dipaksakan, alih-alih akan memperkuat sektor pertahanan negara, sebaliknya justru akan menciptakan. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis bergerak sangat dinamis dan membawa dampak pada potensi ancaman pertahanan dan keamanan negara, untuk mewujudkan. KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020 MENTERI PERTAHANAN, Menimbang : a.